Adapun SPPI itu sendiri diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Selain itu, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID Card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal perusahaan pembiayaan.
"Hal ini yang jarang diperhatikan oleh customer, sehingga sering menjadi polemik di masyarakat," jelasnya lagi.
Lebih lanjut, Riadi mengungkapkan kalau biasanya customer sudah kaget atau shock terlebih dahulu saat menghadapi situasi seperti ini.
Bisa jadi debt collector tersebut bukan karyawan atau mitra resmi perusahaan pembiayaan.
Melainkan oknum yang tidak memiliki legalitas dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia.
"Di sini lah fungsi kami sebagai perusahaan pembiayaan untuk melakukan literasi dan inklusi kepada masyarakat," tuturnya.
Pada dasarnya perushaaan pembiayaan selalu terbuka bagi seluruh customer untuk bisa berdiskuis terlebih dahulu ketika terjadi permasalahan kredit.
Baca Juga: Eksekusi Kendaraan Leasing, Ini Syarat Yang Harus Dimiliki Debt Collector
"Selama customer dengan itikad baik datang ke kantor cabang FIFGROUP, kami akan carikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak," tutup Riadi.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR