GridOto.com - Pada proses penagihan kredit macet oleh debt collector, ada tiga poin yang harus diperhatikan oleh customer.
Tiga poin tersebut yakni kepemilikan surat tugas, kepemilikan ID Card, dan adanya surat somasi resmi dari perusahaan pembiayaan.
Seperti yang disampaikan oleh Riadi Masdaya selaku Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP.
"Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi untuk customer agar melakukan pembayaran," ujar Riadi lewat virtual, Rabu (23/3/2022).
Adapun proses penagihan tersebut dilakukan karena keterlambatan membayar pada jangka waktu 30 hari yang telah dilakukan reminder melalui telepon.
Kemudian, apabila selama dilakukan proses penagihan customer masih tidak melakukan pembayaran hingga batas waktu di atas 30 hari.
Maka kontrak tersebut akan masuk ke proses remedial, yang pada umumnya menjadi cikal bakal dilakukannya proses eksekusi jaminan fidusia.
Hal yang harus dipahami oleh customer yang memiliki masalah kredit macat adalah 3 kunci utama atau perayaratan yang harus diperiksa customer terhadap debt collector.
"Saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, maka juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI)," katanya.
Baca Juga: Pengendara Honda PCX Ini Dibikin Geram, Jadi Sasaran Asal Tangkap Debt Collector, Begini Endingnya
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR