Mengingat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Salah satu poin pentingnya adalah bagi yang sudah divaksin penuh atau booster, tidak perlu lagi melampirkan hasil negatif tes antigan maupun PCR saat melakukan perjalanan.
Poin ini juga seolah menjadi sinyal, perjalan mudik lebaran 2022 bisa lebih longgar dari dua tahun belakangan sejak awal pandemi Covid-19.
"Jadi kalau tahun ini lebih baik dari tahun lalu, harapannya demand (permintaan) akan mengikuti," pungkasnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR