"Untuk kerugian yang ditimbulkan yaitu kerugian materil Rp 2,067 miliar atas hilangnya tanah dan immateril sebesar Rp 1 miliar," tegasnya.
Wibowo mengatakan, dirinya sempat mendapat informasi bahwa ada kesalahan input data dari panitia pengadaan jalan tol.
"Kemarin saya dapat informasi jika Pak Sulis (BPN) mengatakan ada salah input data, sedangkan itu adalah bentuk ketidak profesionalisme," aku dia.
Pasalnya ada aturan yang menjelaskan bahwa kekeliruan dan kesalahan dari tim penilai dapat dijatuhi sanksi hukum dan administrasi.
Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono mengakui salah input.
"Kami sedang menghadapi gugatan dari Pak Ismail, memang awalnya ada kesalahan input data," ungkap Sulistiyono.
Menurutnya, ada nilai depresiasi bangunan di kolom bagian atas itu ikut di Ismail.
"Sebenarnya lahan yang dimiliki Pak Ismail adalah tanah kosong seluas 54 meter persegi," terangnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah mengirim surat terkait perubahan uang ganti rugi tersebut dua hari setelah musyawarah penetapan ganti rugi.
"Kalau ada itikad baik, mestinya ngomong ke petugas karena nilai UGR tidak wajar, kalau UGR senilai Rp 2,067 miliar berarti 1 meter perseginya Rp 40 juta," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Batal Dapat Rp 2 Miliar, Warga Ngawen Gugat Pengelola Tol Solo-Jogja, Layangkan Tuntutan Rp 3 Miliar
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | TribunSolo.com |
KOMENTAR