GridOto.com - Seorang warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng) layangkan tuntutan atas uang ganti rugi Tol Yogyakarta-Solo yang tak sesuai.
Tuntutan tersebut dilayangkan Ismail (48), Warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten yang tanahnya terdampak pembangunan jalan tol baru ini.
Dalam pemberitahuan yang Ismail terima, ia tercatat akan mendapat uang ganti rugi sebanyak Rp 2 miliar.
Tetapi kenyataannya Ismail hanya menerima uang ganti rugi Rp 74 juta untuk lahan kosong seluas 54 meter persegi.
Kuasa hukum Ismail, Dwi Wahyu Prapto Wibowo mengatakan, kini gugatan ke Pengadilan Negeri Klaten terus menggelinding.
Melansir TribunSolo.com, pihak tergugat tidak datang saat sidang perdana yang digelar beberapa waktu lalu.
"Karena PT Jogjasolo Marga Makmur (JMM) dan Appraisal tak datang, sidang ditunda hingga Rabu (23/03/2022)," buka Dwi Wahyu Prapto Wibowo.
Wibowo menjelaskan, pihak tergugat dalam kasus ini adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Tim Appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sih Wiryadi dan Rekan serta PT Jogja-Solo Marga Makmur (PT JMM).
Dalam gugatan, Ismail menuntut ganti rugi sebesar Rp 3,067 miliar atau 1,067 miliar lebih banyak dari uang ganti rugi yang ia sepakati (Rp 2 miliar).
Baca Juga: Uang Ganti Rugi Tol Yogyakarta-Solo Menyusut Jadi Rp 70 Juta, Warga Klaten Ajukan Gugatan
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | TribunSolo.com |
KOMENTAR