“Motor Scoopy bernopol B 3718 NRS yang dikendarai Joko Pramono, kemudian menabrak Motor Yamaha Mio J bernopol B 3347 UMN yang dikendarai Yurnalis," kata Kompol Rachim.
"Kemudian menabrak motor Honda Spacy bernopol B 3392 UDU yang dikendarai Joni Jarmilis, kemudian menabrak motor Yamaha Mio J bernopol A 5018 LQ yang yang sedang dikendarai Humaedi, sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut,” tambahnya.
Tak dapat lagi kabur pengemudi Honda Odyssey pun langsung diamuk massa.
Jeffry mengalami luka pada bagian wajah dan kaki karena amukan tersebut.
Total ada enam korban yang dari kecelakaan ini, termasuk Jeffry.
Satu korban meninggal, sedangkan lima lainnya mengalami luka-luka.
“Jefrry luka pada bagian kepala dan wajah dan kaki karena diamuk massa," katanya.
Korban meninggal adalah Yurnalis, pengendara Yamaha Mio J bernopol B 3347 UMN.
"Yurnalis mengalami luka pada bagian kepala dan meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Annisa Jatiuwung, Kota Tangerang," kata Kompol Rachim.
Jeffry melanggar Pasal 312 jo Pasal 310 ayat (1, 2, 3, dan 4) jo 106 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Selanjutnya diamankan di Unit Laka Polres Metro Tangerang Kota,” tandasnya.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Korlantas.polri.go.id |
KOMENTAR