GridOto.com - Sobat GridOto yang belum bayar pajak ada pemutihan pajak nih, dari bea balik nama hingga denda PKB semuanya gratis.
Pemutihan pajak ini berlaku di Provinsi Gorontalo, dan kebijakan pemutihan pajak tersebut diberlakukan berdasarkan Pergub Nomor 10 Tahun 2022.
Masa berlaku pemutihan pajak ini dimulai sejak 4 Maret, dan akan berakhir pada 31 Mei 2022.
Ada beberapa item pajak yang mendapat pemutihan di periode tersebut.
Mulai dari pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berlaku untuk kendaraan tangan kedua dan seterusnya.
Lalu bagi wajib pajak yang telat membayarkan pajaknya, juga ada pemutihan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Tapi pemutihan denda PKB ini berlaku untuk keterlambatan membayar pajak dari 1 hingga 5 tahun.
Kemudian untuk kendaraan yang belum membayar pajak lebih dari lima tahun, maka digratiskan denda dan pajak kendaraannya.
"Kami berharap dengan adanya kebijaka ini bisa dimanfaatkan para wajib pajak untuk melakukan balik nama dan pembayaran pajak kendaraan," jelas Kepala Badan Keuangan, Danial Ibrahim, dikutip dari Motorplus-online.com.
Baca Juga: Insentif PPnBM DTP 2022 Berlanjut, Siapa Saja yang Mendapatkannya?
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR