GridOto.com - PT Jasa Marga (Persero) memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK), kepada oknum petugas derek yang lakukan pungutan liar di Tol Jagorawi dan viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru.
“Kami meminta penyedia jasa derek untuk memberikan sanksi tegas kepada karyawannya tersebut, berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang saat ini telah dipenuhi oleh penyedia jasa derek,” kata Heru melalui keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022).
Ia juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh pengguna jalan tol akibat kejadian tersebut.
"Kami juga mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran yang turut diberikan oleh pengguna jalan lainnya. Ke depannya, kami akan melakukan perbaikan pelayanan, tidak hanya pelayanan derek saja, namun juga pelayanan di ruas jalan tol secara keseluruhan,” ujar Heru.
Heru menambahkan, Jasa Marga bersama PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider untuk Jalan Tol Jagorawi telah menerbitkan surat peringatan kepada penyedia jasa derek di ruas jalan tol tersebut.
"Kami menerima komitmen dari penyedia jasa derek bahwa kejadian tersebut tidak akan terulang kepada pengguna jalan lainnya," bebernya.
Jasa Marga mengklaim akan menyediakan pelayanan kepada pengguna jalan tol untuk mewujudkan perjalanan yang aman dan nyaman, termasuk jika terjadi gangguan atau kecelakaan lalu lintas.
Salah satunya, yaitu pelayanan derek di ruas jalan tol Jasa Marga yang dapat diminta oleh pengguna jalan untuk memindahkan kendaraannya ke akses keluar maupun tempat lainnya yang dituju oleh pengguna jalan.
Baca Juga: Viral! Tarif Derek Rp 1 Juta, Begini Cara Bedakan Derek Resmi dari Jasa Marga
“Prosedur layanan derek gratis yang diberikan Jasa Marga adalah jika pengguna jalan yang mengalami gangguan perjalanan/kecelakaan lalu lintas diderek dari titik kejadian hingga gerbang tol terdekat, pool derek atau tempat lainnya dalam radius satu kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat," tuturnya.
"Namun, jika pengguna jalan meminta layanan derek dengan tujuan yang dikehendaki oleh pengguna jalan di luar yang telah disebutkan tadi, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Heru.
Heru juga memberikan simulasi untuk kendaraan golongan I, tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan yang diantar sesuai dengan tujuannya adalah tarif awal penderekan sebesar Rp 100.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 8.000 per kilometer.
Sementara untuk kendaraan non golongan I, akan dikenakan tarif awal penderekan sebesar Rp 135.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 10.000 per kilometer.
“Perhitungan tarif per kilometer ini dihitung dari sejak akses keluar jalan tol terdekat. Sebagai bentuk transparansi, setiap kendaraan derek telah dilengkapi dengan informasi tarif derek ini, sehingga pengguna jalan juga dapat melakukan kroscek tarif yang berlaku untuk layanan penderekan,” tambahnya.
Ke depannya, Heru juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Jasa Marga melalui JMTO akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada petugas pelayanan di ruas jalan tol.
Agar kejadian yang sama tidak terulang kembali, Jasa Marga juga akan memperketat pengawasan dan pembinaan yang selama ini dilakukan.
“Saat ini kami juga tengah mengembangkan layanan derek online yang ada di aplikasi Travoy 3.0 yang saat ini tersedia di wilayah Jabotabek," tutupnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR