“Prosedur layanan derek gratis yang diberikan Jasa Marga adalah jika pengguna jalan yang mengalami gangguan perjalanan/kecelakaan lalu lintas diderek dari titik kejadian hingga gerbang tol terdekat, pool derek atau tempat lainnya dalam radius satu kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat," tuturnya.
"Namun, jika pengguna jalan meminta layanan derek dengan tujuan yang dikehendaki oleh pengguna jalan di luar yang telah disebutkan tadi, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Heru.
Heru juga memberikan simulasi untuk kendaraan golongan I, tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan yang diantar sesuai dengan tujuannya adalah tarif awal penderekan sebesar Rp 100.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 8.000 per kilometer.
Sementara untuk kendaraan non golongan I, akan dikenakan tarif awal penderekan sebesar Rp 135.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 10.000 per kilometer.
“Perhitungan tarif per kilometer ini dihitung dari sejak akses keluar jalan tol terdekat. Sebagai bentuk transparansi, setiap kendaraan derek telah dilengkapi dengan informasi tarif derek ini, sehingga pengguna jalan juga dapat melakukan kroscek tarif yang berlaku untuk layanan penderekan,” tambahnya.
Ke depannya, Heru juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Jasa Marga melalui JMTO akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada petugas pelayanan di ruas jalan tol.
Agar kejadian yang sama tidak terulang kembali, Jasa Marga juga akan memperketat pengawasan dan pembinaan yang selama ini dilakukan.
“Saat ini kami juga tengah mengembangkan layanan derek online yang ada di aplikasi Travoy 3.0 yang saat ini tersedia di wilayah Jabotabek," tutupnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR