Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Satlantas Polrestro Bekasi Sosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2022

M. Adam Samudra - Rabu, 2 Maret 2022 | 08:55 WIB
AKP Yendrizen sosialisasi Ops Keselamatan Jaya
Adam Samudra
AKP Yendrizen sosialisasi Ops Keselamatan Jaya

Keempat, tidak menggunakan helm SNI sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ. Jika melanggar, pengendara dapat dijatuhi sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.

Kelima, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol. Ini diatur dalam Pasal 331 UU LLAJ dengan sanksi berupa kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Keenam, pelanggaran melawan arus seperti yang diatur dalam Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ. Jika melanggar, pengemudi dikenakan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Terakhir, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt. Dalam hal ini, pengemudi melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan dapat diberikan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jadi Tahu, Ternyata Ini 3 Penyebab Setir Getar Saat Mobil Dibuat Ngebut

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa