"Saya sudah menghubungi Dinas Perkim, mereka menegaskan kalau jalan itu masih fasilitas umum dan garasi harus segera dibongkar," tuturnya.
Surat dari Dinas Perkim pun sudah keluar dan diterima oleh Kadis untuk segera dilanjutkan ke Satpol PP ataupun Kadis PU.
Saat dikonfirmasi, Endar Lubis selaku kepada Kadis Perkim kota Medan membenarkan kalau surat keluhan itu sudah sampai ke Dinas Permukiman Medan.
"Kami juga sudah mengirim surat ke Kadis PU untuk menindaklanjuti suratnya," ungkap Endar Lubis.
Bila tidak dihiraukan juga, Endar akan menugaskan tim gabungan dari Dinas Perkim dan Satpol PP untuk membongkar paksa.
Hal itu karena masyarakat yang membangun jalan di fasilitas umum merupakan tindak pelanggaran dan masyarakat yang terganggu akan hal ini dapat langsung mengajukan laporan keluhan kepada pemerintah setempat.
"Setelah mengadu ke pemerintah setempat, kami dari Dinas Perkim juga akan membuat teguran kepada pelanggar," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul WARGA Medan Ini Sesukanya Ubah Jalan Umum Jadi Garasi Mobilnya, Tetangganya Kesal Sudah 2 Tahun
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribunmedan.com |
KOMENTAR