Regulasi ini juga mengatur kenaikan harga yang bisa diterapkan oleh pelaku usaha wisata lainnya.
"Zona utama maksimal dapat menaikan harga tiga kali lipat, dan zona kedua dan ketiga yang terjauh dari zona event dapat menaikan harga dua dan satu kali lipat," lanjut Yusron.
Kenaikan harga ini juga diharapkan oleh Dispar NTB dan Kemenparekraf untuk menaikkan kualitas pelayanan akomodasi hotel.
Seluruh hotel yang menaikkan harga juga diharapkan dapat memberi atraksi dan paket sesuai yang sudah dibayarkan oleh wisatawan.
Karena Menparekraf serta Dispar NTB ingin mengajak sama-sama event yang hadir di NTB untuk terus berkelanjutan.
Yusron juga menjelaskan, Pergub ini merupakan salah satu cara pemerintah menjalin kerjasama dengan pelaku usaha.
Pergub ini diharapkan dapat menciptakan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan, tidak harus selalu adanya hukuman melainkan imbauan.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Gubernur NTB Atur Kenaikan Maksimal Harga Akomodasi MotoGP Mandalika, Paling Tinggi 3 Kali Lipat
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | TribunLombok.com |
KOMENTAR