Dalam video itu juga terlihat pengendara mobil lain tidak ada yang berhenti untuk langsung menolong korban yang tergeletak.
Dihubungi secara terpisah, Kasi Sidik Laka, Subditlaka Ditgakkum Korlantas Polri AKBP Tri Yulianto menjelaskan seharusnya pertolongan pertama harus segera dilakukan ke korban.
"Sebenarnya kalau ada seseorang yang terlibat kecelakaan itu wajib hukumnya menghentikan kendaraanya untuk menolong korban tetapi tetap memperhatikan keselamatan," kata dia saat dihubungi GidOto, Kamis (17/2/2022).
"Menolong sesuai dengan kemampuan kita saja, seperti menghubungi petugas atau menolong langsung," pungkasnya.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR