GridOto.com - Masih banyak ditemui di jalan kendaraan angkutan seperti truk yang melebihi kapasitas muatan.
Kendaraan semacam itu kerap disebut dengan istilah ODOL yang merupakan singkatan dari Over Dimension/Over Loading.
Tapi sudah tahu belum sob pengertian dari ODOL?
Melansir Balitbanghub.dephub.go.id, Over Dimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan.
Kondisi ini biasanya terjadi karena pemilik kendaraan melakukan modifikasi dimensi pengangkut.
Bisa berupa pemendekan atau pemanjangan sasis.
Caranya dengan mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan.
Namun bukan berarti memodifikasi kendaraan semacam itu dilarang sob.
Modifikasi dimensi kendaraan sebenarnya diperbolehkan, asalkan melakukan uji tipe.
Baca Juga: Ada Penertiban ODOL, Ini Catatan dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia
Hal ini tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Namun kalau enggak uji tipe setelah modifikasi dimensi kendaraan siap-siap aja kena sanksi.
Dalam Pasal 227 UU Nomor 22 tahun 2009, sanksi yang diberikan untuk pengendara yang tidak melakukan uji tipe setelah memodifikasi kendaraannya adalah mendapat denda sebesar Rp 24.000.000 atau kurungan paling lama 1 tahun.
Selanjutnya, Over Loading adalah suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.
Berat maksimum kendaraan berikut muatannya disebut sebagai Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).
Batas JBI akan semakin besar jika jumlah sumbu kendaraan semakin banyak.
Sebagai contoh truk engkel bersumbu ganda dengan konfigurasi 1-1 JBI-nya adalah 12 ton.
Sedangkan truk tronton dengan 6 sumbu JBI-nya bisa mencapai 43 ton.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,Balitbanghub.dephub.go.id |
KOMENTAR