Hal ini tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Namun kalau enggak uji tipe setelah modifikasi dimensi kendaraan siap-siap aja kena sanksi.
Dalam Pasal 227 UU Nomor 22 tahun 2009, sanksi yang diberikan untuk pengendara yang tidak melakukan uji tipe setelah memodifikasi kendaraannya adalah mendapat denda sebesar Rp 24.000.000 atau kurungan paling lama 1 tahun.
Selanjutnya, Over Loading adalah suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.
Berat maksimum kendaraan berikut muatannya disebut sebagai Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).
Batas JBI akan semakin besar jika jumlah sumbu kendaraan semakin banyak.
Sebagai contoh truk engkel bersumbu ganda dengan konfigurasi 1-1 JBI-nya adalah 12 ton.
Sedangkan truk tronton dengan 6 sumbu JBI-nya bisa mencapai 43 ton.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,Balitbanghub.dephub.go.id |
KOMENTAR