Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kerap Ditemui Truk ODOL di Jalan, Yuk Kenali Apa Itu Over Dimension Over Loading

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 16 Februari 2022 | 22:15 WIB
Ilustrasi truk ODOL
NTMC Polri
Ilustrasi truk ODOL

Hal ini tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Namun kalau enggak uji tipe setelah modifikasi dimensi kendaraan siap-siap aja kena sanksi.

Dalam Pasal 227 UU Nomor 22 tahun 2009, sanksi yang diberikan untuk pengendara yang tidak melakukan uji tipe setelah memodifikasi kendaraannya adalah mendapat denda sebesar Rp 24.000.000 atau kurungan paling lama 1 tahun.

Selanjutnya, Over Loading adalah suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.

Berat maksimum kendaraan berikut muatannya disebut sebagai Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).

Batas JBI akan semakin besar jika jumlah sumbu kendaraan semakin banyak.

Sebagai contoh truk engkel bersumbu ganda dengan konfigurasi 1-1 JBI-nya adalah 12 ton.

Sedangkan truk tronton dengan 6 sumbu JBI-nya bisa mencapai 43 ton.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009,Balitbanghub.dephub.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa