GridOto.com - Masih banyak ditemui di jalan kendaraan angkutan seperti truk yang melebihi kapasitas muatan.
Kendaraan semacam itu kerap disebut dengan istilah ODOL yang merupakan singkatan dari Over Dimension/Over Loading.
Tapi sudah tahu belum sob pengertian dari ODOL?
Melansir Balitbanghub.dephub.go.id, Over Dimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan.
Kondisi ini biasanya terjadi karena pemilik kendaraan melakukan modifikasi dimensi pengangkut.
Bisa berupa pemendekan atau pemanjangan sasis.
Caranya dengan mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan.
Namun bukan berarti memodifikasi kendaraan semacam itu dilarang sob.
Modifikasi dimensi kendaraan sebenarnya diperbolehkan, asalkan melakukan uji tipe.
Baca Juga: Ada Penertiban ODOL, Ini Catatan dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,Balitbanghub.dephub.go.id |
KOMENTAR