Dalam sekemanya, insentif untuk model LCGC diberikan pada kuartal pertama dengan tarif PPnBM sebesar nol persen alias ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Diikuti kuartal kedua sebesar satu persen, kuartal ketiga dua persen dan kuartal keempat tarif PPnBM yang dikenakan akan dibayar penuh oleh konsumen sebesar tiga persen.
Kemudian untuk model non-LCGC, insentif yang diberikan pada kuartal pertama adalah dengan tarif PPnBM sebesar 7,5 persen.
Sementara untuk kuartal kedua hingga kuartal keempat, akan dibayar penuh oleh konsumen sebesar 15 persen.
Adapun pemberian insentif untuk segmen kedua ini diberikan untuk mobil baru dengan local purchase atau kandungan lokal di atas 80 persen.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR