Menurut @Sumaryanto, rata-rata pengguna jalan tol yang keluar di Kebon Jeruk adalah mobil pribadi dan bus AKAP tujuan Merak.
Sekadar informasi, aturan untuk melintas di jalan tol sudah diatur oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
Jika memperhatikan pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan beroda empat atau lebih.
Lalu dalam pasal 41 ayat 1 butir a, diperjelas lagi bahwa jalur lalu lintas hanya boleh digunakan oleh pengguna jalan tol, dalam hal ini adalah kendaraan beroda empat atau lebih sesuai pasal 38.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Instagram.com/jktinfo |
KOMENTAR