Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Elektronik, Cek Kembali Dendanya, Siapa Tahu Ada Kelebihan

Hendra - Selasa, 15 Februari 2022 | 11:25 WIB
Ilustrasi kamera CCTV ETLE atau tilang elektronik.
Tribunnews.com
Ilustrasi kamera CCTV ETLE atau tilang elektronik.

GridOto.com- Data Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengenai tilang elektronik selama 2021 mencengangkan. 

Sebanyak 19,3 juta pelanggar tertangkap kamera tilang elektronik.

Dalam tilang elektronik ini, biasanya pelanggar akan diminta untuk membayar denda secara online melalui BRIVA alias BRI Virtual Account. 

Umumnya, nilai denda yang dibayarkan adalah denda maksimal.

Misalnya, melanggar lampu lalu lintas berdasarkan aturan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 287 menyebutkan denda maksimal adalah Rp 500 ribu. 

Yang perlu diperhatikan setelah melakukan pembayaran denda tilang elektronik adalah besaran putusan denda.

Sebab, bukan tidak mungkin putusan denda yang harus dibayar dengan denda maksimal yang telah ditransfer besarannya beda.

Biasanya putusan denda nilainya lebih kecil dari denda maksimal.

Artinya, ada sisa atau kelebihan uang yang telah ditransfer.

Baca Juga: Jangan Melanggar ya, Cirebon Terapkan Tilang Elektronik di 6 Titik

 Seperti yang dialami seorang pengendara Surya Utama.

Ia mengaku mendapatkan tilang elektronik karena nyerobot lampu merah.

Surya menjelaskan kejadiannya sudah lama, lebih setahun lalu.

"Bawa mobil di wilayah DI Panjaitan, Jakarta Timur sepulang kantor," jelasnya.

Setelah beberapa hari dari waktu kejadian Surya mendapatkan surat tilang.

Ia lalu mengonfirmasi kejadian di website tilang elektronik dan mengakui kesalahan.

Lalu mendapatkan besaran maksimal denda yakni Rp 500 ribu dan kode pembayaran.

Setelah transfet melalui ATM BRI, Surya menganggap selesai.

"Saya sudah gak perhatiin lagi, karena sudah saya bayar dendanya," bilang pria yang berkantor di Jl. Pemuda, Jakarta.

Ia mengetahui adanya kelebihan bayar setelah ngobrol sesama temannya yang mengalami hal sama.

"Teman bilang coba cek berapa putusannya," bilang Surya mengikuti anjuran temannya.

Lalu dibantu temannya dengan cara melihat putusan di website Kejaksaan barulah ia tahu denda pelanggarannya Rp 250 ribu 

"Berarti ada sisa uang saya di BRI Rp 250 ribu," katanya.

Temannya menganjurkan untuk mengurus sisanya.

"Gak tau caranya," bilangnya.

Ia malah menilai adanya pelanggaran dalam hal ini.

"Harusnya secara otomatis pihak terkait baik bank atau pengadilan mengembalikan uang saya," bilangnya.

Surya menduga banyak orang yang mengalami hal yang sama seperti dirinya.

"Berapa banyak uang yang belum dikembalikan," tutupnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ada Skid Plate sampai Knalpot, Ini Daftar Aksesori Resmi Yamaha WR155R Plus Harganya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa