Ia mengaku mendapatkan tilang elektronik karena nyerobot lampu merah.
Surya menjelaskan kejadiannya sudah lama, lebih setahun lalu.
"Bawa mobil di wilayah DI Panjaitan, Jakarta Timur sepulang kantor," jelasnya.
Setelah beberapa hari dari waktu kejadian Surya mendapatkan surat tilang.
Ia lalu mengonfirmasi kejadian di website tilang elektronik dan mengakui kesalahan.
Lalu mendapatkan besaran maksimal denda yakni Rp 500 ribu dan kode pembayaran.
Setelah transfet melalui ATM BRI, Surya menganggap selesai.
"Saya sudah gak perhatiin lagi, karena sudah saya bayar dendanya," bilang pria yang berkantor di Jl. Pemuda, Jakarta.
Ia mengetahui adanya kelebihan bayar setelah ngobrol sesama temannya yang mengalami hal sama.
"Teman bilang coba cek berapa putusannya," bilang Surya mengikuti anjuran temannya.
Lalu dibantu temannya dengan cara melihat putusan di website Kejaksaan barulah ia tahu denda pelanggarannya Rp 250 ribu
"Berarti ada sisa uang saya di BRI Rp 250 ribu," katanya.
Temannya menganjurkan untuk mengurus sisanya.
"Gak tau caranya," bilangnya.
Ia malah menilai adanya pelanggaran dalam hal ini.
"Harusnya secara otomatis pihak terkait baik bank atau pengadilan mengembalikan uang saya," bilangnya.
Surya menduga banyak orang yang mengalami hal yang sama seperti dirinya.
"Berapa banyak uang yang belum dikembalikan," tutupnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR