GridOto.com - Sudah jadi hal yang lazim kalau pengendara motor harus pakai helm saat berkendara.
Tujuannya ya buat perlindungan pertama kepala pengendara kalau misal terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Bahkan hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Walau begitu, masih saja ada pengendara yang nekat enggak pakai helm saat berkendara di jalan raya.
Contohnya seperti cewek pengendara Honda Vario 110 FI di dalam video yang diunggah akun Instagram @dramaojo.id.
Terlihat di dalam video tersebut cewe yang menunggangi Honda Vario 110 FI berkendara tanpa menggunakan helm.
Apesnya, ada polisi yang kebetulan berhenti di persimpangan yang sama dengannya.
Polisi yang melihat cewek ini pun langsung memberikan gestur untuk mengajaknya menepi saat lampu hijau.
Ya jelas sih cewek yang naik Vario 110 FI bakal kena tilang sama polisi tadi.
Baca Juga: Begini Cara Mencegah Visor Helm Baret Usai Dipakai Hujan-hujanan
Baca Juga: Cara Keringkan Busa Helm yang Basah, Pakai Alat Sederhana Aja
Nah biar sobat GridOto enggak mengalami hal serupa, mending ketahui dulu deh sanksinya kalau enggak pakai helm saat berkendara.
Aturannya tertulis di pasal 192 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal itu tertulis kalau setiap pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) bisa mendapatkan salah satu dari dua sanksi yang sudah ditetapkan.
Yakni pidana kurungan paling lama 1 bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Setelah tahu sanksinya, mending jangan sekali-kali deh berkendara tanpa pakai helm di jalan.
Terlebih dendanya juga lumayan menguras isi dompet pelanggarnya tuh.
Lalu juga jangan lupa untuk selalu patuhi aturan lalu lintas dan hormati pengguna jalan lainnya biar enggak terjadi hal-hal yang enggak diingkan.
Terakhir, selalu berkendara dengan aman di jalan ya, sob.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Instagram @dramaojol.id,Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR