Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cewek Pengendara Honda Vario Ini Lagi Apes Banget, Pas Engga Pakai Helm Malah Ketemu Polisi

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 6 Februari 2022 | 13:19 WIB
Cuplikan video pengendara Honda Vario 110 FI ketahuan polisi enggak pakai helm di jalan raya.
Instagram @dramaojol.id
Cuplikan video pengendara Honda Vario 110 FI ketahuan polisi enggak pakai helm di jalan raya.

Baca Juga: Cara Keringkan Busa Helm yang Basah, Pakai Alat Sederhana Aja

Nah biar sobat GridOto enggak mengalami hal serupa, mending ketahui dulu deh sanksinya kalau enggak pakai helm saat berkendara.

Aturannya tertulis di pasal 192 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal itu tertulis kalau setiap pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) bisa mendapatkan salah satu dari dua sanksi yang sudah ditetapkan.

Yakni pidana kurungan paling lama 1 bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu.

Setelah tahu sanksinya, mending jangan sekali-kali deh berkendara tanpa pakai helm di jalan.

Terlebih dendanya juga lumayan menguras isi dompet pelanggarnya tuh.

Lalu juga jangan lupa untuk selalu patuhi aturan lalu lintas dan hormati pengguna jalan lainnya biar enggak terjadi hal-hal yang enggak diingkan.

Terakhir, selalu berkendara dengan aman di jalan ya, sob.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Drama Ojek Online Indonesia (@dramaojol.id)

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Instagram @dramaojol.id,Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Suzuki Luncurkan Varian Anyar Jimny, Cuma 100 Unit Harga Enggak Sampai Rp 500 Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa