Pemilik dapat langsung menyertakan alat bukti laporan kehilangan dan diwajibkan membawa kartu tanda identitas atau KTP, serta surat-surat resmi kendaraan.
"Kami berikan pelayanan yang semudah mungkin kepada masyarakat untuk mengambil motor miliknya," ungkapnya.
Pihak kepolisian juga memastikan pengembalian barang bukti tidak akan dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
"Saya yakin bahwa usaha kita tidak pernah mengkhianati hasil dan usaha kita tidak akan sia-sia untuk mendatangkan rasa keadilan bermasyarakat," tukas Gidion.
Jadi buat Sobat yang merasa kehilangan motornya di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, bisa langsung sambangi Polres atau Polsek untuk mengambil motornya dengan melengkapi surat-surat resmi kendaraan ya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | IG/humaspolresmetrobekasi |
KOMENTAR