GridOto.com - Keberadaan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) kerap menjadi biang keladi kecelakaan.
Untuk itu Satlantas Polres Sukabumi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan seperti truk.
Melansir Ntmcpolri.info, Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Bagus Yudo mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan terhadap kendaraan angkutan yang hendak keluar masuk wilayah hukumnya.
“Operasi ODOL ini untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dikarenakan kendaraan kelebihan muatan atau melebihi daya angkut,” katanya, Minggu (30/1/2022).
Operasi ini digelar di daerah perbatasan antara Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor.
Kurang lebih sekitar 230 kendaraan angkutan diperiksa petugas.
Hasilnya, terjaring 37 kendaraan yang termassuk kategori ODOL.
Petugas pun langsung memberi sanksi tegas dengan melakukan tilang.
Dasar yang digunakan adalah Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Polisi Sebut ODOL Salah Satu Penyebab Terbesar Kecelakaan Lalu Lintas
Adapun kendaraan yang terkena sanksi tilang dikarenakan kelebihan muatan atau daya angkut, serta beberapa kendaraan telah dimodifikasi agar bisa mengangkut barang di atas kapasitas atau kemampuan kendaraan.
“Sanksi tegas ini dilakukan, karena seperti itu bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, akibat beban angkut yang berlebih dan modifikasi di luar aturan," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi.
"Dikhawatirkan beberapa bagian vital kendaraan tidak bisa berfungsi seperti pada rem," tambahnya.
Seperti diketahui, banyak kecelakaan lalu lintas yang terjadi hingga merenggut korban jiwa diakibatkan kendaraan kelebihan kapasitas yang akhirnya terguling dan menimpa kendaraan lainnya.
Ada juga rem kendaraan yang tidak berfungsi sehingga terjadi kecelakaan juga mencelakai pengguna jalan lainnya.
Selain untuk mengantisipasi kecelakaan, tujuan dari operasi ODOL ini untuk meningkatkan kualitas keselamatan pengguna jalan dan menekan angka serta korban kecelakaan lalu lintas korban.
Harus diakui banyak pengusaha angkutan barang yang memodifikasi kendaraannya agar bisa mengangkut barang dengan jumlah yang lebih banyak dengan alasan untuk mengurangi biaya operasional.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR