Adapun kendaraan yang terkena sanksi tilang dikarenakan kelebihan muatan atau daya angkut, serta beberapa kendaraan telah dimodifikasi agar bisa mengangkut barang di atas kapasitas atau kemampuan kendaraan.
“Sanksi tegas ini dilakukan, karena seperti itu bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, akibat beban angkut yang berlebih dan modifikasi di luar aturan," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi.
"Dikhawatirkan beberapa bagian vital kendaraan tidak bisa berfungsi seperti pada rem," tambahnya.
Seperti diketahui, banyak kecelakaan lalu lintas yang terjadi hingga merenggut korban jiwa diakibatkan kendaraan kelebihan kapasitas yang akhirnya terguling dan menimpa kendaraan lainnya.
Ada juga rem kendaraan yang tidak berfungsi sehingga terjadi kecelakaan juga mencelakai pengguna jalan lainnya.
Selain untuk mengantisipasi kecelakaan, tujuan dari operasi ODOL ini untuk meningkatkan kualitas keselamatan pengguna jalan dan menekan angka serta korban kecelakaan lalu lintas korban.
Harus diakui banyak pengusaha angkutan barang yang memodifikasi kendaraannya agar bisa mengangkut barang dengan jumlah yang lebih banyak dengan alasan untuk mengurangi biaya operasional.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR