Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berantas Knalpot Bising, Polisi Musnahkan 497 Knalpot Brong di Blora yang Terjaring dalam 3 Minggu

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 25 Januari 2022 | 12:47 WIB
Satlantas Polres Blora memusnahkan knalpot brong
Ntmcpolri.info
Satlantas Polres Blora memusnahkan knalpot brong

GridOto.com - Penggunaan knalpot bersuara bising atau knalpot brong di Blora masih marak.

Terbukti, Satlantas Polres Blora berhasil menindak 497 pelanggaran knalpot brong.

Pelanggaran tersebut terjaring hanya dalam tempo kurang lebih 3 minggu dari 1-22 Januari 2022.

Melansir Ntmcpolri.info, Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah mengatakan, penindakan pelanggaran knalpot tidak standar ini dilaksanakan karena adanya keluhan dan aduan dari masyarakat.

Kegiatan ini membangun peradaban pengendara pada saat berkendara di jalan raya.

“Meminimalisir kesan pembiaran oleh petugas Polantas di lapangan terhadap pelanggaran penggunaan Knalpot tidak standar yang menimbulkan suara bising di jalan sehingga mengganggu konsentrasi pengguna jalan yang lain,” terangnya.

Penindakan knalpot tidak standar ini dilaksanakan sesuai UU no 22 tahun 2009, pasal 285 (1) jo 106 (3) tentang setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan layak jalan.

Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, knalpot, alat pengukur kecepatan, dan kedalaman alur ban dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Hal ini juga untuk menindaklanjuti perintah Kapolda Jawa Tengah untuk mewujudkan Jawa Tengah zero knalpot brong.

Baca Juga: Polisi Jaring Pengguna Knalpot Brong di Demak, Ini Hukuman yang Mengintai

Selain itu, penindakkan knalpot brong diharapkan dapat mewujudkan Kamseltibcar lalu lintas.

Knalpot yang diamankan petugas akhirnya dimusnahkan.

Caranya dengan dipotong menggunakan mesin gerinda.

AKBP Aan menambahkan, penindakan ini akan terus dilaksanakan Satlantas Polres Blora untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

“Bersama stakeholder akan terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tentunya protokol kesehatan karena masih dalam suasana pandemi Covid-19,” imbau Kapolres Blora.

Ia berpesan kepada masyarakat agar saling menghormati antar pengguna jalan, terutama tidak menggunakan knalpot brong karena sangat meresahkan dan menganggu kenyamanan warga.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Ntmcpolri.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Banyak yang Enggak Sadar, Ini Penyebab Utama Komstir Motor Cepat Oblak

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa