GridOto.com - Penggunaan knalpot bersuara bising atau knalpot brong di Blora masih marak.
Terbukti, Satlantas Polres Blora berhasil menindak 497 pelanggaran knalpot brong.
Pelanggaran tersebut terjaring hanya dalam tempo kurang lebih 3 minggu dari 1-22 Januari 2022.
Melansir Ntmcpolri.info, Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah mengatakan, penindakan pelanggaran knalpot tidak standar ini dilaksanakan karena adanya keluhan dan aduan dari masyarakat.
Kegiatan ini membangun peradaban pengendara pada saat berkendara di jalan raya.
“Meminimalisir kesan pembiaran oleh petugas Polantas di lapangan terhadap pelanggaran penggunaan Knalpot tidak standar yang menimbulkan suara bising di jalan sehingga mengganggu konsentrasi pengguna jalan yang lain,” terangnya.
Penindakan knalpot tidak standar ini dilaksanakan sesuai UU no 22 tahun 2009, pasal 285 (1) jo 106 (3) tentang setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan layak jalan.
Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, knalpot, alat pengukur kecepatan, dan kedalaman alur ban dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Hal ini juga untuk menindaklanjuti perintah Kapolda Jawa Tengah untuk mewujudkan Jawa Tengah zero knalpot brong.
Baca Juga: Polisi Jaring Pengguna Knalpot Brong di Demak, Ini Hukuman yang Mengintai
Selain itu, penindakkan knalpot brong diharapkan dapat mewujudkan Kamseltibcar lalu lintas.
Knalpot yang diamankan petugas akhirnya dimusnahkan.
Caranya dengan dipotong menggunakan mesin gerinda.
AKBP Aan menambahkan, penindakan ini akan terus dilaksanakan Satlantas Polres Blora untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
“Bersama stakeholder akan terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tentunya protokol kesehatan karena masih dalam suasana pandemi Covid-19,” imbau Kapolres Blora.
Ia berpesan kepada masyarakat agar saling menghormati antar pengguna jalan, terutama tidak menggunakan knalpot brong karena sangat meresahkan dan menganggu kenyamanan warga.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR