GridOto.com - Desas-desus mengenali cara pembelian kendaraan melalui pelat nomornya sudah lama beredar di masyarakat.
Kabarnya sih angka depan pada pelat nomor kendaraan yang dibeli secara cash dan kredit berbeda.
Ada yang menyebut jika mobil atau motor dibeli cash, angka depan pelat nomornya pasti 4 atau 6.
Disebutkan juga kalau mobil atau motor dibeli dengan kredit, angka depan pelat nomornya yaitu 1, 2, 3, 5, 7, 8, dan 9.
Namun katanya disebutkan kode atau angka depan tersebut tidak berlaku pada pelat nomor cantik.
Lantas apakah hal tersebut benar adanya?
Melansir Wartakotalive.com, Kepala Seksi STNK Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Arif Fazrulrahman yang menjabat pada 2019 menyebutkan, kabar tersebut tak benar.
Ia mengatakan, tak ada pembedaan angka nomor polisi antara mobil yang dibeli secara kredit maupun lunas.
"Enggak ada pembedaan (nomor polisi) antara mobil yang dibeli kredit dan tak kredit," ujar Komisaris Arif beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2021 Akan Tindak Pelat Khusus yang Cuma Ditempel
Menurutnya, angka di nomor polisi itu untuk membedakan antara mobil penumpang, sepeda motor, bus, kendaraan berat maupun kendaraan khusus.
Kemudian untuk alokasi nomor polisi di wilayah hukum Jakarta, nomor polisi berkelapa 1, 2, dan 8 diperuntukkan bagi mobil penumpang.
Sedangkan nomor polisi berkepala 2, 3, 4, dan 5 diperuntukkan bagi sepeda motor.
Sedangkan nomor polisi berkepala 7 untuk bus.
Lalu nomor polisi berkepala 9 buat kendaraan berat maupun kendaraan khusus.
Oh, begitu toh faktanya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Banyak Dibahas Cara Bedakan Mobil Kredit dan Lunas dari Pelat Nomornya, Polisi Ungkap Faktanya"
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR