Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Katanya Kendaraan yang Dibeli Cash dan Kredit Bisa Dibedakan Melalui Pelat Nomor, Begini Faktanya

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 21 Januari 2022 | 20:55 WIB
Ilustrasi pelat nomor
Dok. GridOto
Ilustrasi pelat nomor

Menurutnya, angka di nomor polisi itu untuk membedakan antara mobil penumpang, sepeda motor, bus, kendaraan berat maupun kendaraan khusus.

Kemudian untuk alokasi nomor polisi di wilayah hukum Jakarta, nomor polisi berkelapa 1, 2, dan 8 diperuntukkan bagi mobil penumpang.

Sedangkan nomor polisi berkepala 2, 3, 4, dan 5 diperuntukkan bagi sepeda motor.

Sedangkan nomor polisi berkepala 7 untuk bus.

Lalu nomor polisi berkepala 9 buat kendaraan berat maupun kendaraan khusus.

Oh, begitu toh faktanya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Banyak Dibahas Cara Bedakan Mobil Kredit dan Lunas dari Pelat Nomornya, Polisi Ungkap Faktanya"

Editor : Fendi
Sumber : Wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ini Alasannya Bikers di Bali Banyak Cari Honda Stylo 160 ABS Ketimbang Tipe CBS

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa