Pasalnya insentif PPnBM kali ini hanya diperuntukkan untuk segmen Low Cost Green Car (LCGC), serta mobil baru dengan rentang harga Rp 200 juta hingga Rp 250 juta yang dikenakan PPnBM sebesar 15 persen.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa saat ini perpanjangan insentif PPnBM tengah dibahas detailnya oleh tim teknis.
"Ada persyaratan local content atau kandungan lokal yang sedang dibahas nilainya oleh tim teknis," jelasnya dalam siaran resmi Kemenperin beberapa waktu lalu.
Agus juga menjelasakan, perpanjangan insentif PPnBM untuk LCGC dan model lainnya dengan harga di bawah Rp 250 juta akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan penjualan mobil produksi dalam negeri.
Hal ini dikarenakan kendaraan penumpang di bawah Rp 250 juta merupakan segmen andalan industri otomotif nasional yang harus terus dikembangkan.
“Produk dengan segmen tersebut mendominasi pangsa pasar atau sesuai dengan daya beli masyarakat, yaitu sebesar lebih dari 60 persen," jelasnya.
"Serta memiliki rata-rata kandungan lokal yang tinggi, sehingga berpeluang menjadi basis ekspor untuk negara-negara berkembang," sambungnya.
Meskipun insentif PPnBM yang diberikan tidak sebesar tahun lalu, Menperin yakin potongan yang diberikan pemerintah mampu mengurangi shock penjualan di masyarakat akibat kenaikan harga yang sangat tinggi.
Seperti yang diketahui bersama, pada awal Januari 2022 ini para pabrikan mulai menaikkan harga mobil baru mereka yang sebelumnya mendapatkan insentif PPnBM.
“Segmen LCGC dan mobil di bawah Rp 250 juta sangat sensitif terhadap harga. Sehingga sebelum adanya kepastian perpanjangan insentif PPnBM DTP ini, masyarakat lebih memilih wait and see yang menyebabkan penurunan purchase order dalam beberapa minggu terakhir,” terangnya.
Dalam perpanjangan insentif PPnBM ini, akan ada skema baru yang diberikan pemerintah.
Berikut tabel skema diskon insentif PPnBM 2022:
Periode | LCGC | Rp 200 juta-Rp 250 juta |
Kuartal I | 0 persen (ditanggung 100 persen) | 7,5 persen (ditanggung 50 persen) |
Kuartal II | 1 persen (ditanggung 33,33 persen) | 15 persen (tidak ditanggung) |
Kuartal III | 2 persen (ditanggung 66,66 persen) | 15 persen (tidak ditanggung) |
Kuartal IV | 3 persen (tidak ditanggung) | 15 persen (tidak ditanggung) |
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR