GridOto.com - Keberadaan pengguna motor berknalpot bising alias brong kerap meresahkan warga Demak, Jawa Tengah.
Karenanya Satlantas Polres Demak langsung menggelar razia untuk memberantas motor berknalpot brong.
Seperti yang dilakukan di ruas jalan protokol, Selasa (18/1/2022).
Melansir Korlantas.polri.go.id, Kasatlantas Polres Demak, AKP Fandy Setiawan, mengatakan dalam razia tersebut berhasil mengamankan puluhan motor berknalpot bising.
“Hari ini yang kami amankan ada puluhan sepeda motor brong, kalau di total dengan hari-hari kemarin ada sekitar ratusan kendaraan kami amankan sampai hari ini,” ungkapnya, Selasa (18/1/2022).
Razia ini memang bukan pertama kalinya dilaksanakan.
Polisi melakukan razia dengan hunting system alias sistem berburu.
Jadi petugas berpatroli di jalan protokol yang dimaksud untuk menjaring pelanggar.
Motor yang terjaring pun ditilang dan pengendaranya diminta mengganti knalpotnya dengan knalpot standar.
Baca Juga: Gencarkan Operasi Knalpot, Satlantas Polres Kudus Sita Ratusan Knalpot Brong dalam Dua Pekan
“Memang ada komplain dari beberapa masyarakat perihal adanya knalpot-knalpot yang bising,” jelasnya.
Oleh sebab itu AKP Fandy mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar.
“Kami sampaikan kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor khususnya roda dua yang menggunakan knalpot brong agar sekarang juga diganti dengan knalpot standar," katanya.
"Baik yang digunakan oleh orang tuanya maupun anak-anaknya karena memang knalpot brong ini cukup meresahkan dan mengganggu,” tambah dia.
Perlu diketahui selain denda, pengguna knalpot brong juga bisa terancam hukuman penjara.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."
Masih mau pakai knalpot brong?
KOMENTAR