“Memang ada komplain dari beberapa masyarakat perihal adanya knalpot-knalpot yang bising,” jelasnya.
Oleh sebab itu AKP Fandy mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar.
“Kami sampaikan kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor khususnya roda dua yang menggunakan knalpot brong agar sekarang juga diganti dengan knalpot standar," katanya.
"Baik yang digunakan oleh orang tuanya maupun anak-anaknya karena memang knalpot brong ini cukup meresahkan dan mengganggu,” tambah dia.
Perlu diketahui selain denda, pengguna knalpot brong juga bisa terancam hukuman penjara.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."
Masih mau pakai knalpot brong?
KOMENTAR