Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ditegur Gak Pakai Helm, Wanita Ini Acungkan Jari Tengah ke Polisi, Begini Ceritanya

M. Adam Samudra - Selasa, 18 Januari 2022 | 09:22 WIB
Pengendara motor acungkan jari tengah di Jakarta Timur
AKP Gede Oka Sukamto
Pengendara motor acungkan jari tengah di Jakarta Timur

GridOto.com - Salah seorang pengendara motor melakukan perbuatan tidak terpuji saat ditegur polisi lantaran tidak memakai Helm.

Pasalnya, wanita tersebut mengacungkan jari tengah kepada Polisi.

Peristiwa itu viral di media sosial setelah terekam video amatir oleh pengendara lain di belakangnya.

Disebutkan, peristiwa itu terjadi di traffic light Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Kanit Lantas Polsek Pasar Rebo AKP Gede Oka Sukamto menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (17/1/2022), sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu AKP Oka sedang mengatur kemacetan akibat kecelakaan truk kontainer.

"Saat itu terjadi kemacetan akibat kecelakaan truk kontainer menabrak truk engkel, saat itu dari arah Kampung Rambutan di lampu merah wanita tersebut dengan santainya tidak menggunakan helm," kata AKP Oka kepada GridOto.com, Selasa (18/1/2022).

Menurut penuturan Oka, wanita tersebut memang enggan mengenakan helm ketika berkendara dengan alasan cuaca panas.

"Saya hampiri dan menegurnya dan menyarankan memakai Helm, namun dia seperti meledek dan memancing agar saya marah, saya tidak terpancing karena saya saat itu sedang memprioritaskan kendaraan yang macet arah ke Bogor," ucapnya.

Baca Juga: Wilayah Polda Jateng Jadi Tangkapan Terbanyak Pelanggaran Tilang Elektronik, 'Kandang'-nya Gibran Beri Sumbangsih Tertinggi

"Dia bilang gak pakai helm karena macet dan panas. Saya sampaikan bahwa ada kecelakaan arah ke Bogor dekat traffic light Cijantung. Dengan terpaksa dia memakai sambil berucap, 'saya pakai didepan bapak nanti saya lepas lagi'. Setelah dia pakai, saya balik kanan untuk melanjutkan mengurai kemacetan," bebernya.

Membuat Laporan

Akibat kejadian tersebut, AKP Oka langsung membuat laporan ke Polres untuk menindaklanjuti pengendara tersebut.

"Saya diminta Polres untuk membuat laporan terlebih dahulu," tutupnya 

Sekadar informasi, jika diproses perempuan itu pun terancam hukuman karena dianggap telah menghina lembaga negara.

Hal itu telah diatur dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang beredar.

Berikut bunyi Pasal 353 RKUHP Bab IX Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara:

"(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa