Membuat Laporan
Akibat kejadian tersebut, AKP Oka langsung membuat laporan ke Polres untuk menindaklanjuti pengendara tersebut.
"Saya diminta Polres untuk membuat laporan terlebih dahulu," tutupnya
Sekadar informasi, jika diproses perempuan itu pun terancam hukuman karena dianggap telah menghina lembaga negara.
Hal itu telah diatur dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang beredar.
Berikut bunyi Pasal 353 RKUHP Bab IX Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara:
"(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR