Bagi masyarakat yang terkena razia knalpot brong dan kendaraannya disita di Satlantas Polres Blora dapat mengambil kendaraan.
“Pemilik motor diperkenankan mengambil kendaraannya dengan syarat harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standard setelah sidang,” jelas AKP Edi.
Ia berharap, masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas termasuk tidak mengganti knalpot standar dengan brong.
Selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kasat Lantas juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan untuk tetap mematuhi tata tertib dalam berlalu-lintas.
Dengan begitu bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Korlantas.polri.go.id |
KOMENTAR