Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Truk Alami Kecelakaan di Tol Layang MBZ, Netizen : Kok Mobil Barang Bisa Masuk?

M. Adam Samudra - Senin, 17 Januari 2022 | 12:05 WIB
Sebuah truk alami kecelakaan di Tol MBZ
Instagram @JKTinfo
Sebuah truk alami kecelakaan di Tol MBZ

GridOto.com -  Sebuah video Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) KM 26 mengarah ke Cikampek sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (17/1/2022).

Kecelakaan melibatkan kendaraan jenis minibus dengan satu kendaraan truk.

Hal itu seperti diunggah oleh akun sosial media Instagram @jkinfo.

Melihat kejadian itu banyak netizen berkomentar kenapa Truk bisa melintasi tol Layang MBZ.

Salah satunya seperti dikatakan @adhie_borneo Engkel bs masuk MBZ?

lain halnya dengan @pamandikoy Lah truk kok dibiarin masuk?

Sementara @ameliaaa8!"÷nh_ kok mbz buka nya khusus mobil kecil ya?

Menanggapi hal itu, Kepala Induk PJR Jakarta-Cikampek AKP Rikky Atmaja berikan penjelasan.

"Kecelakaan itu sudah dalam proses penanganan evakuasi. Menurut informasi anggota di lapangan si pengemudi kurang konsenterasi sehingga menyenggol sebuah mobil derek yang sedang membantu mobil," kata AKP Rikky saat dihubungi GridOto.com, Senin (17/1/2022).

JBaca Juga: Aksi Tukang Lap Kaca Mobil di Tol Jagorawi Bikin Resah, Netizen Dibuat Ikutan Geram

"Kenapa Truk bisa masuk? Sangat jelas ada rambu sebelum pintu masuk karena truk dan kendaraan barang tidak boleh melintas. Jadi kemungkinan si pengendara sengaja masuk pelan-pelan melewati batas portal saat tidak ada pengawasan petugas," sambung Rikky.

Menurut Rikky tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.

Akibat menerobos pelang batas ketinggian, pengendara tersebut dikenakan Pasal 287 ayat 1 jo pasal 106 ayat 4 huruf a dan b melanggar rambu / marka.

Pintu tol MBZ
PJR korlantas polri
Pintu tol MBZ
"Denda maksimal Rp 500 ribu," tutupnya.

Sekadar informasi, jalur masuk Jalan Layang MBZ (Mohamed Bin Zayed) mempunyai batas ketinggian kendaraan yang diatur pengelola jalan tol.

Batas kendaraan yang boleh melintas di Tol MBZ tinggi maksimal 2,1 meter.

Tol Layang ini hanya diperuntukkan untuk kendaraan kecil.

Mobil besar dan berat harus melewati jalan tol bagian bawah atau tol yang sudah digunakan sebelumnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

CVT Motor Matic Terendam Banjir, Pertama Wajib Lakukan Hal Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa