Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Truk Alami Kecelakaan di Tol Layang MBZ, Netizen : Kok Mobil Barang Bisa Masuk?

M. Adam Samudra - Senin, 17 Januari 2022 | 12:05 WIB
Sebuah truk alami kecelakaan di Tol MBZ
Instagram @JKTinfo
Sebuah truk alami kecelakaan di Tol MBZ

Menurut Rikky tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.

Akibat menerobos pelang batas ketinggian, pengendara tersebut dikenakan Pasal 287 ayat 1 jo pasal 106 ayat 4 huruf a dan b melanggar rambu / marka.

Pintu tol MBZ
PJR korlantas polri
Pintu tol MBZ
"Denda maksimal Rp 500 ribu," tutupnya.

Sekadar informasi, jalur masuk Jalan Layang MBZ (Mohamed Bin Zayed) mempunyai batas ketinggian kendaraan yang diatur pengelola jalan tol.

Batas kendaraan yang boleh melintas di Tol MBZ tinggi maksimal 2,1 meter.

Tol Layang ini hanya diperuntukkan untuk kendaraan kecil.

Mobil besar dan berat harus melewati jalan tol bagian bawah atau tol yang sudah digunakan sebelumnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Tiru VPD Kanada dan US Marshal, Semewah Ini Rupbasan Mobil dan Motor Sitaan KPK

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa