Bahkan disebutkan juga pada Pasal 58 yang mengatur setiap kendaraan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Hal itu termasuk pemasangan lampu tambahan yang membuat silau pengemudi lain, mengganti lampu rem menjadi warna putih, melapisi lampu dengan pelapis yang bikin warna sinarnya redup, dan lain sebagainya.
Pelanggaran Pasal 58 dalam dikenakan sanksi pidana maksimal dua bulan atau denda paling maksimal Rp500 ribu.
Ada beberapa jenis lampu yang dilarang dipakai di kendaraan yaitu cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya. cahaya berwarna merah ke depan serta cahaya berwarna putih ke arah belakang, kecuali lampu mundur.
Berikut rincian pasal 23 menetapkan, syarat-syarat lampu kendaraan sebagai berikut:
a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
d. lampu rem berwarna merah;
e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
f. lampu posisi belakang berwarna merah;
g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
k. alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR