GridOto.com - Modifikasi dengan memasang stiker macam 'skotlet' di reflektor lampu depan jadi salah satu hal yang umum ditemui.
Belum banyak yang tahu kalau pastinya akan ada efek negatif kaca atau mika lampu depan yang dipasangi stiker.
Lantas dalam aturan sebenarnya bolehkah lampu kendaraan dipasang stiker?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Penegekan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya berikan penjelasan.
"Kalau tidak menganggu sinar lampu boleh-boleh saja, yang penting jangan sampai lampu menjadi redup," kata Kompol Sriyanto kepada GridOto.com, Minggu (16/1/2022).
Menurut Sriyanto, terkait lampu kendaraan ini sudah mempunyai regulasi yang harus diperhatikan.
Secara garis besar, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun secara detail aturan ini juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Menurut aturan tersebut, lampu merupakan persyaratan teknis kendaraan laik jalan.
"Dari situ bisa diselesaikan lampu wajib tersedia dan bisa bekerja dengan baik," ucapnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR