Kemudian motor baru bisa diambil setelah knalpotnya diganti dengan yang orisinil.
“Kegiatan ini kita lakukan dengan tujuan agar masyarakat dalam hal ini adalah pemilik serta pengendara sepeda motor dapat mematuhi aturan yang berlaku, tidak meresahkan masyarakat karena bunyi bising dari knalpot yang tidak standar,” ucap AKP Ara.
Penggunaan cara represif seperti ini dianggap cukup berhasil.
AKP Ara menyebutkan, jumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot bising sudah semakin berkurang dari hari ke hari.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk melapor, apabila menjumpai masih adanya motor yang menggunakan knalpot bising.
"Mari kita jaga toleransi sesama pengendara, dengan tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan suara bising terlalu berlebihan atau tidak sesuai standard sehingga mengganggu pengendara lain maupun masyarakat," kata AKP Ara.
“Kami akan terus melakukan razia knalpot bising, agar wilayah Kab. Pekalongan benar-benar bebas knalpot bising,” pungkasnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Korlantas.polri.go.id |
KOMENTAR