Selanjutnya pelanggar dapat membayar denda seperti yang disebutkan dalam surat tilang lewat Briva bank BRI atau ikut sidang.
Lalu apabila pelanggar tidak membayar denda dalam kurun waktu yang sudah ditentukan, maka pajak STNK akan diblokir.
Lain halnya jika kendaraan yang tertangkap kamera bukan miliknya lagi alias sudah berpindah kepemilikan.
Mereka harus segera mengonfirmasi dengan memberikan informasi bahwa kendaraan telah dijual.
AKP Ara pun berharap dengan pemasangan kamera portabel tersebut, bisa memudahkan petugas mendeteksi pelanggaran lalu lintas.
“Selain itu, bisa membangun kesadaran masyarakat akan kepatuhan terhadap aturan saat berkendara sehingga menurunkan angka pelanggaran lalu lintas. Dan dengan Kopek ini pula, penerapan proses tilang sesuai dengan prosedur tanpa penyimpangan,” ujarnya.
Dengan adanya sistem tilang elektronik ini, masyarakat diminta untuk tetap mamatuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan di jalan.
“Salah satunya tetap menggunakan helm dan knalpot standar, jika tidak nantinya akan dilakukan penilangan secara Kopek,” jelas Kasat Lantas.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR