GridOto.com - Penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik di wilayah hukum Polda Metro Jaya semakin masif.
Jumlah kamera yang dioperasikan terus bertambah banyak, sejak pertama kali diterapkan pada 2018 lalu.
Selama ETLE beroperasi, Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto menceritakan, bahwa pihaknya pernah menemukan pengendara yang pernah ketilang selama 76 kali oleh ETLE.
"Jangankan dua kali, pernah ada pelanggar kena ETLE sebanyak 76 kali pun ada. Dia (pelanggar) dari sopir perusahaan gitu," kata Kompol Sriyanto kepada GridOto.com, Kamis (13/1/2022).
Menurut Sriyanto, dari pelanggaran sebanyak itu, si pelanggar hanya sempat melakukan konfirmasi satu kali saja.
"Dia hanya sempat 1 kali konfirmasi. Namun si pelanggar tersebut kini telah kabur dan sedang di cari oleh perusahaan tempatnya bekerja," bebernya.
Dari 76 kali pelanggaran tersebut waktu dan lokasinya pun berbeda.
Sekadar informasi, Kamera pemantau penegakan hukum di jalan alias Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas di Jakarta sebesar 40 persen, demikian dikatakan Direktur Penegakkan Hukum Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Aan Suhanan.
"Jadi dalam penegakan hukum bisa diterapkan di lapangan, seperti ETLE yang bisa mengurangi pelanggaran lalu lintas di Jakarta hingga 40 persen, ini lebih efektif dibanding anggota bertindak di lapangan," kata dia, dalam Rakernis Fungsi Gakkum Tahun Anggaran 2021, di Jakarta, Selasa lalu.
Baca Juga: Sering Kena Tilang ETLE, STNK Bisa Diblokir Otomatis, Begini Cara Mengurusnya
Untuk itu, dia berpesan agar para personel polisi lalu lintas cakap dan menguasai teknologi informasi di era digital.
Selain itu, dia juga meminta agar masyarakat memahami aturan lalu lintas dan UU-nya guna terhindar dari pelanggaran lalu-lintas, ataupun kecelakaan lalu lintas yang kerap diawali dari pelanggaran lalu-lintas.
"Kita harus melek IT, seperti disrupsi digitalisasi saat ini, kita mau tidak mau juga harus mengikuti perubahan teknologi informasi," kata dia.
Ia menjelaskan, terjadi perubahan zaman saat ini, setelah koran yang kini beralih digitalisasi melalui online, lalu juga ojek pangkalan yang kini berkurang beralih melalui digitalisasi.
"Begitu juga dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas harus beralih dengan penegakan hukum yang berbasis teknologi informasi," katanya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR