Untuk itu, dia berpesan agar para personel polisi lalu lintas cakap dan menguasai teknologi informasi di era digital.
Selain itu, dia juga meminta agar masyarakat memahami aturan lalu lintas dan UU-nya guna terhindar dari pelanggaran lalu-lintas, ataupun kecelakaan lalu lintas yang kerap diawali dari pelanggaran lalu-lintas.
"Kita harus melek IT, seperti disrupsi digitalisasi saat ini, kita mau tidak mau juga harus mengikuti perubahan teknologi informasi," kata dia.
Ia menjelaskan, terjadi perubahan zaman saat ini, setelah koran yang kini beralih digitalisasi melalui online, lalu juga ojek pangkalan yang kini berkurang beralih melalui digitalisasi.
"Begitu juga dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas harus beralih dengan penegakan hukum yang berbasis teknologi informasi," katanya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR