Sanksi untuk pelanggaran-pelanggaran tersebut juga enggak bisa dibilang enteng.
Mulai dari berkendara tidak menggunakan helm, pengendara akan mendapatkan sanksi yang sudah diatur pada pasal 291 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) bisa mendapatkan salah satu dari dua sanksi yang ditetapkan.
Yakni bisa jadi dapat pidana kurungan paling lama 1 bulan atau diminta untuk membayar denda paling banyak Rp 250 ribu.
Lalu berkendara dengan membawa SIM yang masa berlakunya habis juga bakal ditilang oleh polisi dan sanksinya sesuai dengan pasal 288 ayat 1.
Setiap pengendara di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp250 ribu,"isi pasal 288 ayat 1.
Kalau sudah tahu sanksi-sanksinya, lebih baik sobat jangan sekali-sekali deh melakukan pelanggaran-pelanggaran tadi.
Apalagi kalau sampai berkendara dengan SIM kedaluwarsa, meding diperpanjang dulu deh sebelum terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Terakhir, jangan lupa untuk selalu patuhi aturan lalu lintas dan hormati pengguna jalan lainnya ya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pria Aneh di Kuningan Bakar Motor Sendiri, Tak Terima Ditilang Karena Pelanggaran Ini.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | TribunJabar.id,Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR