GridOto.com - Menggunakan helm dan membawa kelengkapan surat saat berkendara sudah jadi kewajiban bagi para pengendara di jalan raya.
Kendati demikian masih ada saja pengendara yang nekat melanggarnya dan berakhir ditilang, seperti yang terjadi di Kuningan belum lama ini.
Melansir dari Tribunjabar.id, seorang pengendara bernama Asep sempat diberhentikan oleh petugas lantaran ketahuan berkendara tanpa menggunakan helm pada Selasa (11/01/2022).
Petugas pun mencoba memeriksa kelengkapan surat-surat berkendaranya usai digiring ke pos polisi terdekat.
"Kami menanyakan SIM ada tapi sudah mati, kemudian STNK juga sama, tidak mengikuti program pemerintah dalam wajib pajak," kata AKP Dadang selaku Kasatlantas Polres Kuningan, dikutip dari Tribunjabar.id, Selasa (11/01/2022).
Asep yang merasa kesal karena ditilang tidak memilih cekcok dengan polisi, malah nekat membakar motor miliknya.
Petugas yang ada di lokasi pun terkejut dan langsung bergegas memadamkan api yang melalap motor Asep.
"Petugas kami langung melakukan pemadama menggunakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan), sementara petugas lainnya langsung mengamankan pemilik motor (Asep)," lanjut Dadang.
Berkaca dari insiden ini, sobat GridOto perlu tahu kalau berkendara tanpa helm dan kelengkapan suratnya bermasalah, jelas bakal ditilang polisi.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | TribunJabar.id,Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR