Namun ada syarat yang perlu dipenuhi sebelum motor bisa dibawa pulang.
"Untuk pengurusan bisa dilakukan pada Senin (10/01/2022) dengan membawa knalpot standar dan kelengkapan surat serta denda," katanya.
Sekadar informasi, penggunaan knalpot brong pada motor dikatakan sudah melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tepatnya pada pasal 48 ayat 3 yang mengatur syarat laik jalan untuk kendaraan bermotor, salah satunya kebisingan suara knalpot.
Jika melanggar aturan tersebut, maka pelanggar bakal mendapatkan sanksi yang sudah diatur pada pasal 285 ayat 1.
"Setiap pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," isi pasal 285 ayat 1.
Selain Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan knalpot brong juga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini dituliskan kalau motor berkubikasi 80-175 cc punya batas kebisingan maksimal 80 desibel (dB).
Sedangkan untuk motor dengan kubikasi mesin di atas 175 cc ditetapkan batas maksimal kebisingannya sampai 83 dB.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Aksi Penyamaran Polisi Karanganyar, Awasi Pengendara Knalpot Brong: 34 Diamankan.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | TribunSolo.com,Undang-undang no. 22 tahun 2009,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 |
KOMENTAR