GridOto.com - Pengendara motor berisial N sempat bikin geger petugas tol Serpong pada Kamis (06/01/2021) lalu.
Soalnya, N diketahui menerobos masuk jalan tol Serpong saat dirinya hendak berangkat kerja di kawasan Jakarta.
Usut punya usut, pengendara motor tersebut mengikuti arahan dari Google Maps yang membuatnya sampai masuk ke jalan tol.
Pada akhirnya, N tetap harus menerima sanksi berupa tilang dari polisi.
Sayangnya, tidak disebutkan pasal dan besaran sanksi yang dijatuhkan untuk pengendara motor ini.
Perlu diketahui, dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan diatur bahwa pengendara motor dilarang untuk masuk ke jalan tol.
Tepatnya pada pasal 58 yang disebutkan bahwa setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol.
Jika ada pengendara motor yang nekat masuk ke jalan tol, maka akan mendapatkan sanksi yang enggak main-main.
Hal itu sudah diatur dalam pasal 63 ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Baca Juga: Korban Google Maps, Pengendara Motor Jadi Dapat Tilang di Tol Serpong
Baca Juga: Honda PCX 160 Tertangkap Kamera Sengaja Terobos Masuk Jalan Tol, Padahal Sanksinya Enggak Main-main
Pada pasal 63 ayat 6 disebutkan kalau setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang sengaja memasuki jalan tol bisa dikenakan dua pilihan sanksi.
Yakni pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Setelah tahu aturan dan sanksinya, lebih baik para pengendara motor lebih hati-hati lagi di jalan.
Apalagi jika pengendara motor melakukan perjalanan dengan bantuan Google Maps atau penyedia layanan navigasi lainnya, lebih baik dicek ulang rutenya supaya tidak sampai masuk ke jalan tol.
Terakhir, jangan lupa untuk selalu patuhi peraturan lalu lintas, berkendara dengan hati-hati dan hormati sesama pengguna jalan lainnya ya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribuntangerang.com,Undang-undang No. 38 Tahun 2004 |
KOMENTAR