Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Terobos Masuk Tol Kok Nyalahin Google Maps, Ingat Ada Aturan dan Sanksinya Lo

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 10 Januari 2022 | 08:55 WIB
Ilustrasi pengendara motor terobos masuk jalan tol.
Instagram @dashcam_owners_indonesia
Ilustrasi pengendara motor terobos masuk jalan tol.

Baca Juga: Honda PCX 160 Tertangkap Kamera Sengaja Terobos Masuk Jalan Tol, Padahal Sanksinya Enggak Main-main

Pada pasal 63 ayat 6 disebutkan kalau setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang sengaja memasuki jalan tol bisa dikenakan dua pilihan sanksi.

Yakni pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Setelah tahu aturan dan sanksinya, lebih baik para pengendara motor lebih hati-hati lagi di jalan.

Apalagi jika pengendara motor melakukan perjalanan dengan bantuan Google Maps atau penyedia layanan navigasi lainnya, lebih baik dicek ulang rutenya supaya tidak sampai masuk ke jalan tol.

Terakhir, jangan lupa untuk selalu patuhi peraturan lalu lintas, berkendara dengan hati-hati dan hormati sesama pengguna jalan lainnya ya.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Tribuntangerang.com,Undang-undang No. 38 Tahun 2004

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bodi Mobil Bekas Dempulan Bisa Ketahuan Dengan Cara Ini, Mudah Banget

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa