GridOto.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) segera diberlakukan di Sumatera Selatan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel akan menerapkan ETLE di sembilan titik di Kota Palembang mulai Januari 2022 ini.
Melansir Ntmcpolri.info, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes M Pratama Adhyasastra, membenarkan hal tersebut.
"ETLE di Sumsel akan memantau pelanggaran lalu lintas baik pengendara roda dua maupun roda empat," buka M Pratama Adhyasastra, dikutip dari Ntmcpolri.info.
Menurut Pratama, setiap pelanggar lalu lintas yang tertangkap di ETLE akan menerima surat konfirmasi yang dikirim melalui Pos.
"Penerima harus mendatangi Front ETLE paling lambat 15 hari setelah terkena tilang," tambah Pratama.
Bila pelanggar tidak mengindahkan surat tersebut, secara otomatis dokumen kendaraan akan terblokir.
Dari data Ditlantas yang sudah ada, Pratama mengatakan selama satu hari telah terekam 50 pelanggaran dalam satu titik kamera.
Data tersebut dikumpulkan oleh petugas yang berjaga di server secara bergantian selama 24 jam nonstop.
Baca Juga: Ingat! Mau Pindah Alamat di STNK Tidak Akan Bisa Jika Kena ETLE
"Namun untuk saat ini statusnya masih tahap sosialisasi saja," terang Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel.
Meski begitu, pelanggar yang mendapat surat tetap harus melakukan konfirmasi terkait benar atau tidaknya pelanggaran yang terjadi.
"Untuk sanksinya tetap sama sesuai pasal yang sudah ada dan akan kami kenakan sanksi tilang maksimal," lanjutnya.
Artinya pemberlakukan sanksi tilang di Sumsel tidak beda jauh dengan beberapa daerah di Tanah Air lainnya.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR