"Namun untuk saat ini statusnya masih tahap sosialisasi saja," terang Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel.
Meski begitu, pelanggar yang mendapat surat tetap harus melakukan konfirmasi terkait benar atau tidaknya pelanggaran yang terjadi.
"Untuk sanksinya tetap sama sesuai pasal yang sudah ada dan akan kami kenakan sanksi tilang maksimal," lanjutnya.
Artinya pemberlakukan sanksi tilang di Sumsel tidak beda jauh dengan beberapa daerah di Tanah Air lainnya.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR