GridOto.com - Insiden kecelakaan sempat terjadi antara Honda Vario dan Ferrari California di Simpang Tol BORR, Kota Bogor, Jawa Barat pada Minggu (02/01/2021) lalu.
Pengemudi Honda Vario bernama Yusuf diketahui menabrak bagian depan sebelah kiri dari Ferrari California saat melintas di Simpang Tol BORR.
Usut punya usut, kejadian ini terjadi lantaran pengemudi Vario nekat menerobos lampu merah Simpang Tol BORR.
Namun setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata ada faktor lain yang membuat kecelakaan tersebut terjadi.
Yusuf, pengemudi Honda Vario berkendara dalam keadaan mabuk.
Lalu polisi juga menemukan obat-obatan pikotropika yang kemungkinan besar digunakan Yusuf.
"Pengemudi Honda Vario dalam keadaan tidak sadar karena pelaku mengaku habis minum minuman beralkohol. Kami olah lagi bisa saja dia pakai zat-zat psikotropika," jelas Kompol Galih Apria, Kasatlantas Polresta Bogor Kota, dikutip dari akun Instagram @bogor24update.
Berkaca dari insiden tersebut, sobat GridOto perlu tahu kalau menerobos lampu merah dan berkendara dengan keadaan mabuk merupakan tindakan yang melanggar aturan.
Untuk pelanggaran menerobos lampu merah sanksinya sudah diatur dalam pasal 287 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada pasal 287 ayat 2 dituliskan setiap pengendara yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan APILL, maka bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Kemudian untuk sanki berkendara dalam kondisi mabuk sudah dituangkan pada pasal 311 ayat 1.
"Setiap pengendara yang dengan sengaja berkendara dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta" isi pasal 311 ayat 1.
Tapi kalau kondisi berkendara dengan mabuk sampai menyebabkan kecelakaan yang merusak kendaraan hingga ada korban luka-luka, maka sanksinya bisa semakin berat.
Jika cuma membuat kendaraan lawan mengalami kerusakan, maka pelaku dijerat pasal 311 ayat 2 dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.
Tapi kalau sampai ada korban luka ringan, maka sanksinya sesuai dengan isi pasal 311 ayat 3, yakni pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | TribunnewsBogor.com,Instagram @bogor24update |
KOMENTAR